Tiga pelaku ekonomi indonesia sesuai pasal 33 uud 1945 terdiri dari sektor?
Tiga pelaku ekonomi indonesia sesuai pasal 33 uud 1945 terdiri dari sektor:
- rukun haji.
- negara, bumn, koperasi.
- negara, swasta, koperasi.
- negara, swasta, bumn.
Jawabannya adalah d. negara, swasta, bumn.
Tiga pelaku ekonomi indonesia sesuai pasal 33 uud 1945 terdiri dari sektor negara, swasta, bumn.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. rukun haji menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. negara, bumn, koperasi menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban c. negara, swasta, koperasi menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Jawaban d. negara, swasta, bumn menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. negara, swasta, bumn.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.